Sunday, 20 May 2018

Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Review kali ini merupakan pembahasan tentang Hukum Pidana dan  Hukum Perdata yang kami pelajari di pertemuan ke-4 Matkul Sosiologi Perilaku Menyimpang pada hari Senin 24 Maret 2018, berikut uraiannya...
Ilustrasi Hukum
(Sumber : Google)
Hukum Perdata
Tidak memenajarakan orang, tidak memberikan kerugian pada orang lain, dan efeknya hanya pada yang bersangkutan, apabila kasus mau terus dijalankan maka korban harus aktif untuk mengurusnya, karena bila tidak, maka kasus akan dihentikan dengan sendirinya.

Hukum Pidana
Perbuatan yang merugikan orang lain, dan tertuang dalam undang undang yang tertulis (KUHP), hal ini terkait kriminalitas yang ganjarannya adalah penjara atau bahkan hukuman mati, kasus yang dilakukan antara lain: pembunuhan, pemerkosaan, terorisme, peencurian, pemalsuan, dll.
Dalam hukum pidana terdapat beberapa proses diantaranya:

  1. Pada tingkat kepolisian terdapat penyidikan dan penyelidikan dalam proses ini apabila seseorang terbukti bersalah maka kepolisian akan menaikan statusnya menjadi tersangka.
  2. Pada tingkat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, dilakukan beberapa prosedur hukum dan apabila dakwaan telah dijatuhkan dan telah diketuk palu, maka status tersangka akan ditingkatkan menjadi terdakwa.
  3. Pada tingkat selanjutnya merupakan pemberian hukuman bagi para terdakwa, baik itu dipenjara, dihukum mati, dll. pada tingkatan ini terdakwa dinaikan statusnya menjadi terpidana.


No comments:

Post a Comment